Ternyata Nafkah Istri dan Uang Belanja Itu Berbeda, Suami Harus Tahu!


Ternyata Nafkah Istri dan Uang Belanja Itu Berbeda, Suami Harus Tahu!



Ternyata Nafkah Istri dan Uang Belanja Itu Berbeda, Suami Harus Tahu!


 Banyak orang menganggap bahwa nafkah
yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang
belanja. Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja
adalah dua hal yang berbeda. Mengutip dailymoslem.com, uang belanja
berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar
rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan
nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya
atau uang jajan.


Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:




Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)


Sudah
menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada
istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang
jajan.


Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:


“Dan
mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah)
yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim:
2137)


Dalam hadist ini disebutkan dua
nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki
(uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).


Namun,
Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan nafkah
kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada
istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


“Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara
ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)


Para
istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk
setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin,
seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat
Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:


“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)


Nah,
untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah
istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh
mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun
lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang
diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan
keluarga. Aamiin.


Sumber: wajibbaca

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel